225/Pdt.P/2022/PA.JU
| Nomor | 225/Pdt.P/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 55.651 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dengan Pemohon II bernama Amir Abdurrahman bin Asmar untuk menikah dengan Septiara Ritma Asih binti Tasripin; Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama Septiara Ritma Asih binti Tasripin untuk menikah dengan Amir Abdurrahman bin Asmar; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →