Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

225/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor225/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen38.046 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Djapar Lamuluto Bin Daud Lamuluto, dengan Pemohon II, Ismin Tangahu Binti Abubakar Tangahu, yang dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 1992 di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →