2253/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2253/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 55.936 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sholikin bin Tamun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Marikha Majidah binti H.Nardi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Sholikin bin Tamun) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Marikha Majidah binti H.Nardi) secara tunai berupa : 2.1. Nafkah iddah sebesar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →