Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

224/Pdt.P/2024/PA Msh

Nomor224/Pdt.P/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen30.218 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Moh Sahlan Lattu bin Elias Lattu ) dan Pemohon II ( Hinalowa Mahua binti Mahua Abubakar ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Membebankan biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →