Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

224/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor224/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen43.715 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Mira Sari Lamuda binti Fandri Lamuda dan anak Pemohon II bernama Kevin Mondo bin Rasid Mondo untuk melangsungkan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000.00,-(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →