2238/Pdt.G/2023/PA.MLG
| Nomor | 2238/Pdt.G/2023/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 31.826 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Damar Genta Bhumi bin Emran Ronty) kepada Penggugat (Qurothul Azizah binti Abdi Santosa); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →