Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2238/Pdt.G/2023/PA.MLG

Nomor2238/Pdt.G/2023/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen31.826 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Damar Genta Bhumi bin Emran Ronty) kepada Penggugat (Qurothul Azizah binti Abdi Santosa); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →