Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

222/Pid.B/2023/PN Son

Nomor222/Pid.B/2023/PN Son
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Son
Panjang Dokumen58.262 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HEITpE GIDION MALIBELA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →