Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

222/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor222/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen53.092 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Meilan Karim binti Ramli Patilima untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Gilang Hanapi bin Nini Hanapi ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000.00,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →