Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

222/Pdt.G/2021/PA.Nnk

Nomor222/Pdt.G/2021/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen41.145 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Rostang bin Sarifudding) terhadap Penggugat ( Dewi binti Acong ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →