222/Pdt.G/2021/PA.Nnk
| Nomor | 222/Pdt.G/2021/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 41.145 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Rostang bin Sarifudding) terhadap Penggugat ( Dewi binti Acong ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →