Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

221/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor221/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen21.506 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →