Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

220/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor220/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen43.319 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada cucu Pemohon I bernama Mufidah Lihawa binti Saiful D. Lihawa dan anak Pemohon II bernama Firman Baguna bin Sukirman Baguna untuk melangsungkan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.00,-(tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →