22/P_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 22/P_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 5.336 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ismail Doda Serda NRP 31060346750984 terbukti bersalah melakukan pelanggaran 'Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan'. Terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100.000,00
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →