Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor22/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen5.336 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ismail Doda Serda NRP 31060346750984 terbukti bersalah melakukan pelanggaran 'Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan'. Terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp100.000,00

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →