21/Pdt.P/2026/PA.Msa
| Nomor | 21/Pdt.P/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 33.328 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Yani Isima bin Niko Isima ) dan Pemohon II ( Salma Husain binti Husain Nia ), yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 1989 , di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun Anggaran 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →