21/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 21/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 20.830 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdulah Singara bin Husen Singara ) dengan Pemohon II ( Asmira R. Uwa binti Rahman Uwa ) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Mei 1986 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →