Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2024/PN Bsk

Nomor21/Pdt.G/2024/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen109.324 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp280.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →