21/Pdt.G/2023/PN Slk
| Nomor | 21/Pdt.G/2023/PN Slk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Slk |
| Panjang Dokumen | 86.915 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat ditolak, karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →