21/Pdt.G/2023/PN Blt
| Nomor | 21/Pdt.G/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 98.332 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat II melalui Tergugat I adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menghukum Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →