21/Pdt.G/2023/PA.Sri
| Nomor | 21/Pdt.G/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 33.349 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Asri bin Basri ) terhadap Penggugat ( Hj. Ramlah binti Bagi ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →