Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor21/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wkb
Panjang Dokumen19.707 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 21/Pdt.G/2022/PA.Wkb; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waikabubak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →