Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G.S/2025/PN Njk

Nomor21/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen51.778 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah perjanjian pembiayaan dan persetujuan perjanjian pembiayaan, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →