21/Pdt.G.S/2025/PN Njk
| Nomor | 21/Pdt.G.S/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 51.778 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah perjanjian pembiayaan dan persetujuan perjanjian pembiayaan, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →