Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt

Nomor21/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen49.074 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Para Tergugat telah yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melunasi kewajiban yang harus dipenuhi kepada Penggugat sejumlah Rp.17.812.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), jika para Tergugat tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →