Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G.S/2023/PN Kpg

Nomor21/Pdt.G.S/2023/PN Kpg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen13.948 karakter

Amar Putusan

Perkara ini diputus karena perdamaian. Kedua belah pihak dihukum untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian dan membayar biaya perkara sebesar Rp285.000,00 secara tanggung renteng masing-masing separuh.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →