Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/PDT/2023/PT TTE

Nomor21/PDT/2023/PT TTE
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_TTE
Panjang Dokumen53.009 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 13 April 2023 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Sos, dan menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →