Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/PDT/2022/PT BBL

Nomor21/PDT/2022/PT BBL
Jenisperdata — PDT
Tahun2022
PengadilanPT_BBL
Panjang Dokumen77.829 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Tdn tanggal 18 Oktober 2022, dan menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →