Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

21/G/2023/PTUN.TPI

Nomor21/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen338.006 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 402.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →