21/G/2023/PTUN.TPI
| Nomor | 21/G/2023/PTUN.TPI |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN TPI |
| Panjang Dokumen | 338.006 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 402.000,-
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →