Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

219/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor219/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen50.222 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Milda Hulungo binti Salmon Hulungo ) untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Bramanstio Yasin bin Moh. Ali Yasin ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →