219/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 219/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 39.798 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ilwan Adam bin Ismail B. Adam, dengan Pemohon II, Indrawati Andriani Mokodompit binti Hasrul Mokodompit, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2015 di Desa Lion, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →