219/PID/2023/PT PDG
| Nomor | 219/PID/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT PDG |
| Panjang Dokumen | 34.787 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dr. Erinaldi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →