Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2199/Pdt.G/2022/PA.Wsb

Nomor2199/Pdt.G/2022/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wsb
Panjang Dokumen19.268 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →