2192/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2192/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 34.753 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhamad Mudhofir bin Muhamad Zakir ) kepada Penggugat ( Hilda Meidithia Winastri binti Bambang Winarno ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 809.000,00 ( delapan ratus sembilan ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →