Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

218/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor218/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen66.096 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Niswah Nilam Konita Binti Sunardi dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →