Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

218/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor218/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen62.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Baktiar Syahabuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →