Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

218/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor218/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen42.518 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Fibri Pratiwi Gobel binti Hartono Gobel dan anak Pemohon II bernama Maykel Mokorowu bin Meidi Mokorowu untuk melangsungkan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000.00,-(lima ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →