Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

217/Pdt.P/2022/PN Bil

Nomor217/Pdt.P/2022/PN Bil
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen25.044 karakter

Amar Putusan

Permohonan pemohon dikabulkan untuk membetulkan nama ayah dan tanggal lahir pada dokumen kependudukan. Pemohon dibebani biaya perkara sebesar Rp187.400,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →