Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

217/PID.SUS/2025/PT BTN

Nomor217/PID.SUS/2025/PT BTN
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2025
PengadilanPT BTN
Panjang Dokumen147.372 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →