216/Pdt.G/2022/PN Bit
| Nomor | 216/Pdt.G/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bit |
| Panjang Dokumen | 36.692 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.490.000,-
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →