215/Pdt.P/2024/PA.Rh
| Nomor | 215/Pdt.P/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Rh |
| Panjang Dokumen | 43.909 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, LA ITA BIN HAERIL ANWAR, S.E. , dengan Pemohon II, YUYUN PUTRIANI BINTI AHMAD ALBAR , yang dilaksanakan pada tanggal14 Februari 2021 di Desa Wakadia, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →