215/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 215/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 13.647 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Gugatan Penggugat Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/ tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →