214/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 214/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 41.885 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada adik Pemohon ( Herna Goma binti Basrin Goma ) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama ( Ikra Datunsolang bin Rahim Datunsolang ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →