Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2022/PN Dpk

Nomor213/Pid.B/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Dpk
Panjang Dokumen56.570 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →