Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

213/Pdt.P/2022/PN Lsk

Nomor213/Pdt.P/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen27.119 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki data pada paspor, akte kelahiran, dan akta nikah. Membebankan biaya sebesar Rp140.000,00 kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →