Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

213/Pdt.G/2022/PN Pdg

Nomor213/Pdt.G/2022/PN Pdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Pdg
Panjang Dokumen94.679 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp440.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →