Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

213/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor213/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen31.785 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Firman bin Haris DG Ngitung) terhadapPenggugat (Grasela Hasan alias Grasella Hasan binti Idris Hasan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp935.000., (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →