213/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 213/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 31.785 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Firman bin Haris DG Ngitung) terhadapPenggugat (Grasela Hasan alias Grasella Hasan binti Idris Hasan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp935.000., (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →