Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

213/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor213/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen43.259 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAHMAD Als IRAH Bin SURIANSYAH dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 Gram'.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →