213/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 213/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Banjarmasin |
| Panjang Dokumen | 43.259 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RAHMAD Als IRAH Bin SURIANSYAH dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 Gram'.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →