212/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 212/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 43.901 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( Saaban Leingo bin Usman Leingo ) untuk menikah dengan perempuan bernama Jusria Meamogu binti Nurdin Meamogu ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →