212/Pdt.P/2022/PA.Brb
| Nomor | 212/Pdt.P/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 46.439 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I , Jidi bin Masri , dengan Pemohon II, Nor Alimah binti Rafi?e , yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2011 di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Memerintahkan kepada pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Membebankan Para Pemohon membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →