Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2121/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2121/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen59.505 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →