211/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 211/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 32.752 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Nurdin Rumasoreng bin Sarabah Rumasoreng ) dengan Pemohon II ( Gisma Kalauw binti Mansur Kalauw ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2000, di Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →