Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

211/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor211/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen43.697 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon ( Tiyara Safitri Natunggele binti Irfan Natunggele ) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama ( Raski Mokodenseho bin Muhamad Mokodenseho ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →