211/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 211/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 43.697 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon ( Tiyara Safitri Natunggele binti Irfan Natunggele ) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama ( Raski Mokodenseho bin Muhamad Mokodenseho ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →