211/Pdt.P/2022/PA.Brb
| Nomor | 211/Pdt.P/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 43.596 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ahmadi bin Sihan, dengan Pemohon II, Jubaidah binti Lambri, yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 1998 di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Memerintahkan kepada pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Membebankan Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →